IMG-20240526-WA0046

Memperingati Hari BPR & BPRS Nasional Tahun 2024

Segenap karyawan BPR Artadamas Mandiri (BPR AMAN) turut memeriahkan Hari BPR & BPRS Nasional Tahun 2024 wilayah DPD Perbarindo DKI Jakarta dan Sekitarnya yang berlangsung hari ini, 26 Mei 2024 di Taman Rekreasi Wiladatika Kota Depok.

 

Acara ini -+ di hadiri 3.600 peserta anggota DPD dengan agenda Senam Bersama, Literasi dan Inklusi keuangan yang disampaikan oleh bapak Agung Buntaran dan Bapak Surya Budiman.

.

.

.

untuk info lebih lanjut mengenai produk kami ,

silahkan akses : www.bpr-aman.com

.

Tanpa perlu ke kantor, anda bisa melakukan pengajuan secara online, dan langsung ke whatsapp secara real – time !

.

Share dan like postingan ini ke teman kalian ya !

Terima Kasih 🥰

.

#bpr #bank #ojk #lps #bpraman #perbarindo #kreditcepat #bankindonesia #kreditmudah #kreditmurah #pinjaman #bprartadamasmandiri #tangerang #kredit #deposito #tabungan #danacepat #umkm #umkmindonesia #bonusdeposito #investasi #biayapendidikan #biayapernikahan #modalusaha #renovasirumah #bankaman #bpraman #pinjamancepat #kreditbpr #infotangerang #tabunganbpr #tabunganku

bpr-aman

Apa itu Nabur ?

Tabungan Artadamas & Tabungan Mandiri, tingkatkan terus saldonya dan raih kesempatan untuk mendapatkan hadiah menarik !

Tabungan Artadamas & Tabungan Mandiri bisa jadi anda jadikan sebagai opsi pilihan terbaik untuk menyiapkan Dana Pendidikan Anak atau Masa Depan Anak.
.
Dengan banyak keuntungan yang bisa anda dapatkan !
.
Segera buka Tabungan Artadamas & Tabungan Mandiri untuk anak anda dan dapatkan banyak keuntungan !
.
Untuk info lebih lanjut mengenai produk kami, silahkan akses :

Klik Hubungi Kami

Tanpa perlu ke kantor, anda bisa melakukan pengajuan secara online, dan langsung ke WhatApp marketing secara real-time.

bpr-aman
bpr-aman

Hari BPR – BPRS Nasional 2024

Haiii……
Buat kalian Sahabat AMAN, yuk Upload Fotomu ke Instagram menggunakan Twibbon HBBN 2024.
Link: https://twb.nz/hbbn2024

Tuliskan Caption yang menarik dan gunakan hastag #haribprbprs2024
Dan jangan lupa tag ke @bprartadamas ya..

#Perbarindo
#HariBPRBRSNasional2024
#BankPerekonomianRakyat
#BPRBPRSSahabatAnakNegeRI
#BPRBPRSBankMilikAnakNegeRI
#nabungdepositopembiayaandiBPRS
#keBPRaja
#KREDITkeBPRaja
#NABUNGDEPOSITOAMANDIJAMINLPS
#nabungdepositokreditdibpr

bpr-aman
bpr-aman

Apa Itu Tabungan ?

Tabungan merupakan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan/ atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
 
Manfaat menabung di BPR : 
  1. Suku bunga tabungan BPR kompetitif dan menarik.
  2. Biaya administasi ringan. Jaringan kantor BPR tersebar dari kota hingga ke desa.
  3. Saldo minimum tabungan rendah dan setoran selanjutnya juga kecil.
  4. Setoran tabungan dapat dilakukan dengan uang pecahan kecil atau receh. 
  5. BPR dapat melayani tabungan secara berkelompok sebagai bagian dari pembiayaan.
  6. Tabungan di BPR dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlalu.
bpr-aman

Apa Itu Deposito ?

Deposito merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu. Deposito merupakan produk penyimpanan uang di bank dengan sistem penyetoran yang penarikannya hanya bisa dilakukan setelah melewati waktu tertentu.
 
Manfaat deposito di BPR :
  • Suku bunga deposito BPR kompetitif dan menarik. 
  • Tidak ada biaya administrasi.
  • Setoran deposito mulai dari nominal kecil
  • BPR dapat melayani deposito secara berkelompok sebagai bagian dari pembiayaan. 
  • Deposito di BPR dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlalu.
bpr-aman

Apa Itu Kredit ?

Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji, pembayaran akan dilaksanakan pada jangka waktu yang telah disepakati
 
PERATURAN PEMBERIAN KREDIT 
Materi Pengaturan 
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/13/PBI/2009 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR 1 Juli 2009
  1. BMPK adalah persentase maksimal realisasi penyediaan dana terhadap modal BPR yang mencakup kredit dan penempatan dana BPR di bank lain, kecuali giro. 
  2. Pelanggaran BMPK yaitu selisih lebih persentase penyediaan dana pada saat direalisasikan terhadap modal BPR dengan persentase BMPK. 
  3. Pelampauan BMPK yaitu selisih antara persentase penyediaan dana yang telah direalisasikan terhadap modal BPR pada saat tanggal laporan dengan persentase BMPK, dan penyediaan dana tersebut tidak melanggar BMPK pada saat direalisasikan. 
  4. BPR dilarang membuat perjanjian kredit yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran BMPK. 
  5. BPR dilarang memberikan penyediaan dana yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran BMPK. 
  6. Penyediaan dana kepada pihak terkait ditetapkan paling tinggi 10% dari modal BPR. 
  7. Penyediaan Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank kepada BPR lain yang merupakan Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal BPR. 
  8. Penyediaan Dana dalam bentuk Kredit kepada 1 (satu) Peminjam Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal BPR. 
  9. Penyediaan dana dalam bentuk kredit kepada 1 (satu) kelompok peminjam pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 30% dari Modal BPR. 
  10. BMPK dihitung berdasarkan baki debet kredit. 
  11. BPR wajib menyusun action plan penyelesaian pelanggaran dan/ atau pelampauan BMPK. 
  12. Action plan wajib memuat paling kurang langkah-langkah untuk penyelesaian pelanggaran dan/atau pelampauan BMPK serta target waktu penyelesaian. 
  13. Target waktu penyelesaian pelanggaran BMPK paling lambat dalam jangka waktu 3 bulan sejak action plan disampaikan kepada BI. 
  14. Target waktu penyelesaian pelampauan BMPK akibat penurunan modal, penggabungan usaha, peleburan usaha, pengambilalihan usaha, perubahan struktur kepemilikan dan/atau kepengurusan yang menyebabkan perubahan Pihak Terkait dan/atau kelompok Peminjam, paling lambat 6 bulan sejak action plan disampaikan kpd BI atau sampai dengan kredit jatuh tempo. 
  15. Target waktu penyelesaian pelampauan BMPK akibat perubahan ketentuan, paling lambat 12 bulan sejak action plan disampaikan kepada BI atau sampai dengan kredit jatuh tempo. 
  16. Ketentuan BMPK dikecualikan untuk: 
    • Penempatan Dana Antar Bank pada Bank Umum, termasuk Bank Umum yang memenuhi kriteria Pihak Terkait; 
    • Bagian Penyediaan Dana yang dijamin oleh: 
      1. Agunan dalam bentuk agunan tunai berupa deposito atau tabungan di BPR; 
      2. Emas dan/atau logam mulia; dan/atau 
      3. Sertifikat Bank Indonesia, sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
        • Agunan diblokir dan dilengkapi dengan surat kuasa pencairan/penjualan yang tidak dapat dibatalkan dari pemilik agunan untuk keuntungan BPR penerima agunan, termasuk pencairan/penjualan sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok/bunga; 
        • Jangka waktu pemblokiran sebagaimana dimaksud pada huruf a) paling kurang sama dengan jangka waktu Penyediaan Dana; dan 
        • Untuk agunan tunai sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2), disimpan atau ditatausahakan pada BPR yang bersangkutan. 
        • Bagian Penyediaan Dana yang dijamin oleh Pemerintah Indonesia secara langsung maupun melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
          1. Jaminan bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable); 
          2. Harus dapat dicairkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak klaim diajukan, termasuk pencairan sebagian; dan 
          3. Mempunyai jangka waktu penjaminan paling kurang sama dengan jangka waktu Penyediaan Dana. 
        • Bagian Penempatan Dana Antar Bank pada BPR lain sepanjang memenuhi persyaratan: 
          1. Terdapat kesepakatan antar BPR yang menempatkan dananya dengan BPR lain yang menerima penempatan dana; 
          2. Dalam rangka menanggulangi kesulitan likuiditas BPR; dan 
          3. Bagian Penempatan Dana dimaksud: 
            • Merupakan simpanan/iuran/porsi dana yang wajib ditempatkan oleh BPR pada BPR lain sesuai kesepakatan sebagaimana dimaksud pada angka 1); atau 
            • Berasal dari simpanan/iuran/porsi dana dari BPR-BPR yang ditujukan untuk menanggulangi kesulitan likuiditas masing-masing BPR. 
  17. Kredit kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau pegawai BPR yang memenuhi kriteria Pihak Terkait yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan serta dibayar kembali dari pendapatan yang diperoleh dari BPR yang bersangkutan dikecualikan sebagai pemberian Kredit kepada Pihak Terkait. 
  18. BPR wajib menyusun dan menyampaikan laporan BMPK kepada Bank Indonesia secara on-line setiap bulan secara benar, lengkap dan tepat waktu. 
  19. Laporan BMPK mencakup: 
    • a. Penyediaan Dana kepada Pihak Tidak Terkait yang melanggar dan melampaui BMPK; dan 
    • b. Seluruh Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait.
bpr-aman

Mengenal Perbedaan BPR dengan Bank Umum

Mengenal Perbedaan BPR dengan Bank Umum, dalam dunia perbankan di tanah air ini kita akan mengenal dua jenis bank yaitu bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Meskipun sama-sama Bank, namun ternyata antara Bank Artadamas Mandiri dan Bank Mandiri itu tidak sama. Meski dua jenis bank ini sudah ada sejak lama, sayangnya masih banyak orang yang belum mengerti dan memahami arti dan perbedaan antara bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

A. Pengertian Bank Umum dan BPR

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, dan dapat melakukan transaksi giral. Sedangkan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) adalah bank yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, dan tidak dapat melakukan transaksi giral. Namun selain memberikan pinjaman, BPR juga menerima layanan simpanan tabungan dan deposito.

B. Perbedaan Bank Umum dan BPR

1. Jasa Lalu Lintas Pembayaran

Jasa lalu lintas pembayaran adalah jasa yang diberikan perbankan untuk nasabah misalnya kliring, dan jual beli valuta asing. Bank umum memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sedangkan pada BPR tidak.

2. Transaksi Giral

Transaksi giral adalah serangkaian aktivitas keuangan yang meilibatkan transfer dana antar pihak tanpa melibatkan uang tunai fisik. Dalam transaksi giral, perpindahan nilai keuangan dilakukan secara elektronik atau digital. Untuk transaksi giral, Bank umum bisa melakukannya namun BPR tidak dapat melakukan transaksi giral.

3. Jenis Layanan

Jenis layanan BPR lebih sedikit jika dibandingkan dengan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan Giro, Valuta Asing dan Asuransi. Sedangkan bank umum cenderung menawarkan berbagai produk dan layanan yang lebih luas.

4. Penyertaan Modal

Bank umum memiliki modal yang lebih besar dan dapat melakukan berbagai kegiatan, termasuk penyertaan modal, untuk pengembangan bisnisnya. Sedangkan BPR tidak dapat melakukan penyertaan modal.


Demikianlah perbedaan bank umum dan BPR, kenali berbagai produk BPR Perdana dengan mengakses tautan berikut ini: Tabungan, Deposito, Kredit.

bpr-aman

Apa Itu Bank Perekonomian Rakyat (BPR) ?

Bank Perekonomian Rakyat (disingkat BPR, sebelumnya bernama Bank Perkreditan Rakyat) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.

 
USAHA YANG DI LAKUKAN BPR
Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan kredit.
  3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
  4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas.
 
Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR
Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
  • Menerima simpanan berupa giro.
  • Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
  • Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
  • Melakukan usaha perasuransian.
  • Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
 
Alokasi Kredit BPR
Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu:
  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.