PT BPR Artadamas Mandiri
Persyaratan Kredit
Berikut ini merupakan beberapa persyaratan kredit yang harus dipenuhi oleh calon nasabah BPR AMAN, baik Perorangan maupun Perusahaan dan agunan yang diterima serta biaya-biaya yang ditanggung calon nasabah.
A. Legalitas Pinjaman
1. Perorangan :
- Umur minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Fotocopy KTP (Suami/Istri).
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
- Fotocopy Surat Nikah (bagi yang sudah menikah).
- Rekening Listrik/Telepon rumah bulan terakhir.
- Fotocopy mutasi buku tabungan/ rekening koran bank 3 bulan terakhir.
- Fotocopy NPWP jika pinjaman mencapai 100 juta atau lebih.
2. Perusahaan :
- Fotocopy Akta Pendirian + Pengesahan dari Kementerian Hukum & HAM.
- Fotocopy Akta Perubahan terakhir + Pengesahan (jika ada).
- Fotocopy SIUP dan NIB.
- Fotocopy Domisili Perusahaan.
- Fotocopy NPWP.
- Fotocopy KTP Direksi dan Komisaris.
- Surat Persetujuan Pemegang Saham untuk meminjam uang di bank.
- Fotocopy rekening koran bank 3 bulan terakhir.
- Neraca/Laba Rugi tahun lalu.
- Neraca/Laba Rugi 3 bulan terakhir.
B. Agunan
1. Agunan Berupa Sertipikat Kepemilikan Tanah :
- Sertifikat (SHM / SHGB) yang belum jatuh tempo hingga masa akhir kredit).
- IMB (Nomor Induk Bangunan).
- Akta Jual Beli.
- PBB tahun terakhir.
2. Agunan Berupa Kendaraan Bermotor :
- Tahun produksi tidak lebih dari 5 tahun.
- BPKB.
- Faktur Penjualan dari Dealer.
- Fotocopy STNK.
C. Biaya Yang Ditanggung Calon Nasabah
1. Biaya Bank :
- Provisi = 1 % x nilai pinjaman.
- Administrasi = 1 % x nilai pinjaman per tahun.
- Materai = Rp. 70.000,-.
2. Biaya Pengikatan Agunan :
a. Agunan Sertifikat
- Rp.150.000,- biaya pengecekan.
- Rp.450.000,- biaya pengikatan notariel untuk plafon pinjaman s/d Rp. 49 juta.
- Rp.2.000.000,- biaya pengikatan notariel dan hak tanggungan untuk plafon pinjaman lebih dari Rp. 50 juta.
b. Agunan BPKB
- Rp.500.000,- untuk kendaraan roda 4 atau lebih.
- Rp.300.000,- untuk kendaraan roda 2 dengan plafon pinjaman lebih dari Rp. 5 juta.
- Rp.150.000,- untuk kendaraan roda 2 dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp. 5 juta.
3. Premi Asuransi:
- asuransi Jiwa bagi peminjam perorangan (tergantung umur, jangka waktu dan nilai pinjaman).
- asuransi kebakaran, jika agunan berupa rumah.
- asuransi kehilangan, jika agunan berupa kendaraan.
